Keadilan Pembagian SHU di KOPKARCI

ABSTRAK

Tujuan :

Tujuan dari analisis Koperasi XYZ ini adalah untuk mengetahui pengertian dari SHU, informasi dasar, rumus pembagian SHU, prinsip – prinsip pembagian SHU dan persamaannya dengan Koperasi XYZ.

Desain :

Teknik analisis tulisan ini adalah deskriptif.

Sumber data :

Informasi yang diperoleh dari data Laporan Audit Koperasi XYZ Tahun 2017.

Metode ulasan :

Metode yang digunakan dalam menganalisis koperasi ini adalah menggunakan analisis kuantitatif dan kualitatif yaitu dengan melihat data-data dari laporan keuangan yang dilaporkan oleh Koperasi XYZ.

Hasil :

Hasil menunjukkan bahwa (1) SHU Koperasi XYZ sudah sesuai dengan pengertian SHU menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 45 Ayat 1 yaitu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainya termasuk pajak dalam tahun buku yag bersangkutan. (2) Dalam perhitungan SHU sudah terdapat beberapa informasi dasar. (3) Pembagian SHU Koperasi XYZ tidak sesuai dengan yang tercantum pada UU No. 25 Tahun 1992, yakni “Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%“. (4) Dari 4 prinsip-prinsip pembahian SHU, 2 diantaranya sdah sesuai dengan prinsip-prinsip pembagian SHU Kopeasi XYZ.

Kesimpulan :

Pada tahun 2017 Koperasi XYZ mengalami pertumbuhan dari tahun sebelumnya dikarenakan bertambahnya jumlah anggota koperasi. Sisa Hasil Usaha di tahun 2017 pun mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

 

BAB V

SISA HASIL USAHA

 

Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25 Tahun 1992, adalah sebagai berikut :

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.

  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar

SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)

Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

Omzet yang didapatkan KOPKARCI adalah kurang dari 4.8 miliar rupiah. Sehingga dalam hal ini, koperasi mengikuti PP No. 46 Pasal 4 Ayat 2 dengan pengenaan pajak penghasilan final sebesar 1%.

Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota

Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

 

Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Kopkarci tidak mengadopsi pembagian SHU seperti yang disebutkan di atas. Koperasi ini memiliki pembagian sendiri yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan bersama. Dalam hal ini, setiap anggota mendapatkan Sembilan koma nol empat empat enam lima persen dari jumlah simpanan mereka. Sisa hasil usaha per anggota yang didapat masing-masing anggota, ada sebagian yang dimasukkan ke dalam tabungan SHU akan tetapi sebagian besar lainnya tidak. Sisa hasil usaha masing-masing anggota juga dikenakan PPh Final 10%.

SHU total yang diperoleh KOPKARCI di tahun 2017 lebih besar Rp 13.136.845 ,-dibanding tahun 2016 dengan nilai Rp 3.556.904.566,-.

 

Prinsip-prinsip Pembagian SHU

  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai

 

 

 

Referensi :

Bahan Ekonomi Koperasi. (2018). Depok: Universitas Gunadarma

Koperasi XYZ. (2018). Laporan Audit Koperasi XYZ Tahun 2017. Jakarta: Koperasi XYZ

Leave a comment