Pola Manajemen Koperasi Karyawan Carrefour Indonesia (KOPKARCI)

Abstrak

Kata Kunci : Pola Manajemen, Kopkarci
Analisis yang dibahas adalah mengenai Pola Manajemen Koperasi. Penyusun melakukan analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai Pola Manajemen yang terdapat di Koperasi Karyawan Carrefour Indonesia (KOPKARCI). Dan untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi. Pola Manajemen Koperasi adalah Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya, serta setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.

POLA MANAJEMEN KOPERASI
Definisi Koperasi menurut UU No 25/1992 tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut , “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan “.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam rapat suatu anggota dengan menetapkan:
Anggaran Dasar
Kebijakan Umum serta pelaksanaan keputusan Koperasi
Pemilihan / Pengangkatan/Pemberhentian Pengurus dan pengawas
Rencana Kerja, Pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
Pembagian SHU
Penggabungan, Peleburan, Pembagian dan Pembubaran Koperasi
Koperasi Astra selalu melakukan Rapat Anggota untuk membahas kelangsungan koperasi. Selain itu setiap anggota juga berhak dan dapat menentukan anggaran dasar, kebijkan umum, rencana kerja serta pembagian SHU sama dengan poin-poin diatas pada saat dilakukannya rapat anggota.

6.2.2 Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
Pusat pengambil keputusan tertinggi
Pemberi nasihat
Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
Penjaga berkesinambungannya organisasi
Simbol
Dari Struktur organisasi diatas yang termasuk Pengurus Koperasi adalah semuanya karena mereka semua harus menjalan tugas nya masing-masing untuk menentukan berhasil atau tidaknya suatu koperasi. Tetapi dari struktur organisasi diatas yang dimaksudkan adalah pengurus koperasi yang bekerja di garis depan, berarti mereka adalah:
RAT
DPS
Pengurus
Internal Audit
Pengawas
General Manager
Menurut saya walaupun tidak dicantumkan dalam web resminya, Koperasi Astra pasti memiliki pengurus untuk menjalankan kegiatan koperasi itu sendiri agar berjalan dengan baik.
6.2.3 Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
Mempunyai kemampuan berusaha
Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat disekelilingnya.
Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan pindahkan nasihat-nasihatnya.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
Rajin bekerja, semangat dan lincah.
Pengawas Koperasi Astra memiliki tugas yang sama seperti yang disebutkan diatas, salah satunya melakukan pemeriksaan terhadap koperasi.
6.2.4 Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Manajer Koperasi Astra juga memiliki tugas sama seperti manajer koperasi pada umumnya.

6.3 Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Koperasi Astra merupakan badan usaha koperasi yang juga memiliki sifat ganda yang disebutkan oleh Draheim, sifat ini berperan penting dalam kemajuan koperasi Astra kedepannya.

6.4 Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological sistem yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan. Koperasi Astra memiliki sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik, sebagai sistem terbuka yang memiliki hubungan dengan lingkungannya sebagai sistem terbuka, sama seperti yang disebutkan diatas.

Keadilan Pembagian SHU di KOPKARCI

ABSTRAK

Tujuan :

Tujuan dari analisis Koperasi XYZ ini adalah untuk mengetahui pengertian dari SHU, informasi dasar, rumus pembagian SHU, prinsip – prinsip pembagian SHU dan persamaannya dengan Koperasi XYZ.

Continue reading “Keadilan Pembagian SHU di KOPKARCI”

Ayo! Kenali Lebih Dekat Koperasi X

Penulisan analisis ini bertujuan untuk mengetahui pengertian koperasi dan prinsip-prinsip koperasi dari Koperasi X. Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Prinsip-prinsip Koperasi X, yaitu diantaranya keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat, kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara, sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI, pengelolaan dilakukan secara demokrasi, serta mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya.

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Koperasi mengandung makna ”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand)

Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.

Berdasarkan makna yang diatas, Koperasi X memiliki makna yang sama, yaitu suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.

Continue reading “Ayo! Kenali Lebih Dekat Koperasi X”

MENGENAL LEBIH DEKAT PHK ALIAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Bagi sebagian besar orang, pemutusan hubungan kerja merupakan kata-kata yang amat menakutkan. Mengapa menakutkan? Karena orang-orang berpendapat kalau pemutusan hubungan kerja dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Pada kenyataannya, pemutusan hubungan kerja tidak hanya dilakukan diputuskan oleh perusahaan terhadap karyawannya. Mari mengenal apa yang dimaksud dengan pemutusan hubungan kerja terlebih dahulu.

Menurut UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan, Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

SEBAB-SEBAB BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA

  1. Pekerja meninggal dunia;
  2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
  3. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Continue reading “MENGENAL LEBIH DEKAT PHK ALIAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA”

Perjalanan Koperasi dan KOPKARCI – Koperasi Karyawan Carrefour Indonesia

Penulisan analisis ini bertujuan untuk mengetahui sejarah salah satu koperasi di Indonesia, yaitu Koperasi Karyawan Carrefour Indonesia atau yang biasa disingkat KOPKARCI. KOPKARCI merupakan salah satu koperasi yang dikelola oleh karyawan PT. Trans Retail Group yang didirikan pada tahun 2005 dan berkedudukan di basement Carrefour Lebak Bulus. Untuk konsep daripada koperasi itu sendiri, KOPKARCI menggunakan konsep koperasi barat dan konsep koperasi negara berkembang. Aliran yang dianut oleh KOPKARCI adalah Yardstick dan persemakmuran (commonwealth).

 

Pengertian Koperasi Secara Umum

Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.

Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :

  1. Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
  2. Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
  3. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
  4. Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
  5. Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.

 

Konsep Koperasi

Konsep koperasi dikenal menjadi 3 (tiga) macam yakni :

  1. Konsep koperasi barat

Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Koperasi Karyawan Carrefour Indonesia (Kopkarci) merupakan koperasi yang dibentuk oleh karyawa dari suatu perusahaan swasta sehingga konsep ini sangat sesuai dengan pembentukan kopkarci.

  1. Konsep koperasi sosialis

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.

Koperasi Karyawan Carrefour Indonesia (Kopkarci) bukanlah koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah sehingga konsep ini tidak sesuai dengan pembentukan kopkarci.

  1. Konsep koperasi negara berkembang

Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

Dilihat dari tujuan konsep ini, Koperasi Karyawan Carrefour Indonesia (Kopkarci) memang dibentuk untuk meningkatkan kondisi sosial anggotanya.

 

Aliran Koperasi

Menurut Paul Hubbert Casselman seperti yang dikutip oleh Arifin dan Halomoan, bahwa ada tiga aliran koperasi khususnya yang berkaitan antara hubungannya dengan pemerintah. Berikut uraiannya:

Pertama, aliran Yardstick yang sering dijumpai pada negara pengusung ideologi kapitalis. Keberadaan koperasi dalam aliran ini sebenarnya tidaklah berperan penting untuk masyarakat. Kemudian pemerintah bersifat netral. Jadi tidak ada perbedaan antara koperasi dan swasta. Perkembangan koperasi bisa maju itu hanya ada di tangan anggota koperasi itu sendiri. Beberapa negara yang menganut aliran Yardstick misalnya Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman dan Belanda.

Koperasi Karyawan Carrefour Indonesia (Kopkarci) menganut aliran ini karena perkembangan koperasi ada di tangan anggota koperasi .

Kedua, aliran sosialis dimana ada peran pemerintah dalam pengembangannya. Pada awalnya aliran koperasi sosialis ini memang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Namun dalam perkembangannya koperasi hanya dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Sehingga satu hal yang menjadi ciri dari aliran ini adalah otonomi koperasi menjadi hilang.

Koperasi Karyawan Carrefour Indonesia (Kopkarci) tidak dibuat berdasarkan aliran ini karena Koperasi Karyawan Carrefour Indonesia (Kopkarci) tidak bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Serta Koperasi Karyawan Carrefour Indonesia (Kopkarci) bukanlah alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya.

Ketiga, aliran persemakmuran (commonwealth). Pada aliran ini koperasi sebagai alat yang efektif dan efesien dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Oleh karenanya koperasi dianggap sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam perekonomian masyarakat. Satu hal yang menjadi cirinya adalah hubungan dengan pemerintah bersifat kemitraan. Jadi, bisa dikatakan dalam aliran ini, pemerintah masih ikut andil dalam menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan koperasi yang ada.

Koperasi Karyawan Carrefour Indonesia (Kopkarci) menganut aliran ini karena dibuat berdasarkan peraturan pemerintah maupun undang-undang yang berlaku di Indonesia serta memiliki visi untuk meningatakan kesejahteraan seluruh anggota untuk hidup yang lebih baik.

 

Sejarah Koperasi

Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.

Perkembangan koperasi di  Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti di New York, Kopenhagen, Hamburg, dan lain-lain.

Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.

The Women’s Cooperative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, di samping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpusatakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative College di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan bagi koperasi pertama.

Revousi indrustri di Perancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Perancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Perancis seperti Charles Foutrier dan Louis Blanc.

Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan membentuk fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 kepala keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sanfar besar pada waktu itu.

Louis Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier sociaux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksakan gagasan Louis Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.

Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dah Herman Schulze (1808-1883) di Denmark dan sebagainya.

Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

 

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

Sejarah berdirinya koperasi dimulai pada tahun 1895. Pada tahun itu koperasi didirikan di Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih Puurwokerto dkk. Pada saat itu Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam. Yang nantinya bank itu digunakan untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri pribumi.

Dan pada tahun 1920 diadakan Coperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk penyelidikan akan manfaat koperasi.

Pada Tanggal 12 Juli 1947 Diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.

Di Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.

Pada tahun berikutnya diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.

Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 14 Tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini juga dilaksanakan Munaskop ke II.

Di tahun selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok – pokok Koperasi disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1922 Tentang Perkoperasian.

Dan di tahun 1955 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

 

Sejarah KOPKARCI

KOPKARCI merupakan Koperasi yang dimiliki dan dikelola secara demokratis oleh karyawan PT. Trans Retail Group. Koperasi ini bentuk pada tanggal 21 Desember 2005 yang bertempat di Carrefour Cempaka Mas Koperasi. Akan tetapi koperasi ini baru mulai beroperasi pada Juni 2007. Per Desember 2015, KOPKARCI sudah memiliki lebih dari 4.000 orang anggota. Masih per Desember 2015, jumlah modal yang terbentuk dari simpanan anggota mencapai lebih dari Rp. 15,5 miliar serta memiliki nilai aktiva yang melebihi angka Rp. 22,7 miliar.

Kantor sekretariat KOPKARCI saat ini berada di basement Carrefour Lebak Bulus Jakarta. Sebagai sebuah koperasi, KOPKARCI memiliki visi meningkatkan kesejahteraan anggota untuk hidup yang lebih baik. Hal itu dilakukan dengan menjadikan KOPKARCI sebagai solusi yang cepat dan tepat untuk mengajukan pinjaman serta memberikan bunga yang ringan kepada anggota yang melakukan pinjaman dana demi kesejahteraan seluruh anggota. Hal tersebut dilakukan demi mencapai tujuan menjadi sebuah koperasi yang mandiri, sejahtera dan professional.

 

 

REFERENSI:

KOPKARCI. Profil Kopkarci [online] https:/kopkarci.co.id/profil.php [Diakses 15 Oktober 2018]

Murad Maulana (2015). Tiga Konsep Koperasi dan Alirannya [online] https:/www.muradmaulana.com/2015/09/tiga-konsep-koperasi-dan-alirannya [Diakses 10 Oktober 2018]

Achmad Yusuf. Pengertian Koperasi Secara Umum [online] https:/www.slideshare.net/achmadyusuf12/pengertian-koperasi-secara-umum-1?from_action=save [Diakses 10 Oktober 2018]

Sitio Arifin dan Tamba Halomoan (2001)  Koperasi Teori dan Praktek. Jakarta: Erlangga

KOREA SELATAN, NEW PAGES NEW STORIES: BINTANG HANYA TERLIHAT INDAH DILIHAT DARI KEJAUHAN

Penulisan analisis ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan perekonomian di Korea Selatan dilihat dari segi perkembangan strategi beserta perencanaan perekonomiannya, peta perekonomomiannya, serta struktur produksi, distribusi pendapatan dan kemiskinan di negara tersebut.

Korea Selatan, lima puluh tahun yang lalu tidak ada satu orang pun yang memperkirakan bahwa negara miskin itu akan bertransformasi menjadi raksasa ekonomi seperti sekarang ini. Siapa yang pernah menyangka negara bekas jajahan dan perang saudara di dalamnya terjadi akan menjadi salah satu negara dengan teknologi termaju seperti sekarang ini.

Kata kunci : Korea Selatan dan Perekonomian Korea Selatan

Continue reading “KOREA SELATAN, NEW PAGES NEW STORIES: BINTANG HANYA TERLIHAT INDAH DILIHAT DARI KEJAUHAN”

LIKA-LIKU PERADILAN KASUS BANK DAGANG BALI

Nama Kelompok :

Armailya Sukma          (21216096)

Novita Br Nababan     (25216505)

Rizky Amalia               (2B217098)

 

Sengketa, konflik ataupun permasalahan tentunya tidak dapat dilepaskan dari kehidupan manusia dalam interaksinya dengan lingkungan sehari-harinya. Dalam kehidupan organisasi atau perusahaan misalnya, konflik sering terjadi baik dalam internal maupun eksternal perusahaan.penyelesaian sengketa melalui proses litigasi merupakan tahapan penyelesain sengketa melalui jalur pengadilan / ranah hukum. Seorang legal officer seharusnya mempunyai pemahaman dan keterampilan yang baik mengenai tahapan dan strategi penyelesaian sengketa yang diselesaikan secara litigasi, mengingat proses dan syarat serta ketentuan didalamnya harus dilakukan secara procedural.

Continue reading “LIKA-LIKU PERADILAN KASUS BANK DAGANG BALI”

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Kelompok 6 :

  1. Armailya Sukma (21216096)
  2. Novita BR Nababan (25216505)
  3. Rizky Amalia (2B217098)

Kelas : 2 EB 12

 

1. Pengertian konsumen

Sebuah bisnis sangat tergantung dengan konsumen. Namun demikian, para pelaku bisnis juga harus menyadari bahwa umumnya konsumen tidak peduli dan tidak mau tahu dengan masalah sehari-hari yang dialami oleh pelaku bisnis karena yang ada di pikiran konsumen adalah apa yang meraka butuhkan harus terpenuhi tanpa mau tahu bagaiman sulitnya memenuhi semua keinginan konsumen tersebut. Atas dasar itulah kemudian muncul stigma di masyarakat bahwa konsumen adalah raja.

Ada pun pengertian konsumen menurut para ahli sebagi berikut:

  1. Philip Kotler
    Konsumen adalah semua individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk di konsumsi pribadi.
  2. Aziz Nasution
    konsumen pada umumnya adalah setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa digunakan untuk tujuan tertentu.

 

Continue reading “PERLINDUNGAN KONSUMEN”

From Zero To Hero, Korea Selatan Maju Sebagai Salah Satu Macan Asia

Setiap negara mempunyai sistem perekonomian yang dibuat sesuai dengan ideologi yang dianut oleh negara tersebut. Korea Selatan sebagai salah satu negara maju di Kawasan Asia Timur menganut sistem ekonomi pasar dan menempati urutan kelima belas berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB). Republik Korea atau biasa dikenal sebagai Korea Selatan adalah sebuah negara di Asia Timur yang meliputi bagian selatan Semenanjung Korea.

Tercatat sejak tahun 1960, Korea Selatan mengalami pertumbuhan ekonomi sangat pesat. Keajaiban Sungai Han adalah sebuah istilah yang merujuk pada periode pertumbuhan ekonomi yang terjadi di Korea Selatan.

Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrem tersebut.

Continue reading “From Zero To Hero, Korea Selatan Maju Sebagai Salah Satu Macan Asia”